BPJS
Apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
JKK menanggung biaya pengobatan dan santunan penghasilan untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan wajar dari rumah ke kantor, tapi tidak berlaku untuk sakit atau kecelakaan di luar konteks kerja.
Diperbarui 19 Juni 2026
Cakupan dasar JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menanggung biaya pengobatan dan pemulihan, serta memberikan santunan penghasilan, untuk peserta yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja — termasuk kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, saat menjalankan tugas dari perusahaan, maupun dalam perjalanan yang wajar dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya (dikenal sebagai kecelakaan "commuting").
Apa saja yang ditanggung
- Biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, sesuai kebutuhan medis, di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) — semacam pengganti penghasilan untuk periode kamu tidak bisa bekerja akibat kecelakaan itu, dibayarkan berdasarkan persentase dari upah yang dilaporkan.
- Santunan cacat, kalau kecelakaan mengakibatkan kecacatan permanen sebagian atau total, dengan besaran dihitung berdasarkan persentase kecacatan dan upah.
- Program kembali kerja (return to work) untuk kasus kecacatan tertentu, termasuk pelatihan dan alat bantu.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja, kalau kecelakaan berujung fatal — skemanya terpisah dari JKM yang dibahas di pertanyaan sebelumnya.
Batasan penting yang sering disalahpahami
JKK hanya berlaku untuk kejadian yang terkait pekerjaan. Kalau kamu jatuh sakit karena penyakit yang berkembang bertahap seperti diabetes, stroke, atau kanker — bukan akibat kecelakaan — itu bukan cakupan JKK, melainkan wilayah BPJS Kesehatan (untuk biaya pengobatan) dan potensial celah yang perlu ditutup proteksi penghasilan swasta (untuk penggantian penghasilan bulanan, karena JKK tidak berlaku di sini).
Begitu juga kecelakaan yang terjadi di luar konteks kerja — misalnya kecelakaan lalu lintas saat liburan akhir pekan, bukan dalam perjalanan kerja — tidak masuk cakupan JKK.
Siapa yang menanggung iurannya
Berbeda dari sebagian program BPJS Ketenagakerjaan lain, iuran JKK sepenuhnya ditanggung pemberi kerja (bukan dipotong dari gaji pekerja), dengan besaran persentase yang disesuaikan tingkat risiko jenis usaha/pekerjaan. Untuk pekerja informal/mandiri yang mendaftar sendiri, iuran JKK dibayar sendiri sesuai kelas risiko pekerjaan yang dipilih saat pendaftaran.
Kenapa penting memahami celahnya
Karena cakupannya sempit (harus terkait kerja), banyak orang keliru menganggap JKK sebagai jaring pengaman menyeluruh untuk segala jenis "tidak bisa bekerja". Padahal penyebab utama orang kehilangan kemampuan bekerja dalam jangka panjang justru sering penyakit, bukan kecelakaan kerja — sehingga proteksi penghasilan swasta (dibahas di hub terpisah) berperan sebagai pelengkap untuk celah yang tidak dicakup JKK.