BPJS
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
JHT adalah program tabungan wajib dari iuran rutin peserta dan pemberi kerja, dicairkan sebagai dana lump sum saat pensiun, berhenti bekerja permanen, atau kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Diperbarui 26 Juni 2026
Konsep dasarnya: tabungan, bukan asuransi
Berbeda dari JKK dan JKM yang sifatnya asuransi (manfaat besar dibayar kalau terjadi risiko tertentu, meski iuran yang dibayar kecil), JHT sifatnya lebih mirip tabungan wajib. Setiap bulan, sebagian dari iuranmu (dipotong dari gaji, ditambah kontribusi pemberi kerja) disisihkan dan terus terakumulasi selama kamu bekerja, mirip rekening tabungan jangka panjang yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan bisa dicairkan
Pencairan JHT umumnya bisa dilakukan pada beberapa kondisi:
- Mencapai usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku (usia acuan pensiun BPJS Ketenagakerjaan saat ini sekitar 56 tahun ke atas, dan berpotensi naik bertahap mengikuti regulasi — jadi jangan patok angka final tanpa mengecek aturan terbaru).
- Mengalami cacat total tetap yang membuat tidak bisa bekerja lagi.
- Meninggal dunia — dana dicairkan kepada ahli waris.
- Berhenti bekerja secara permanen (mengundurkan diri, PHK, dll), dengan sebagian ketentuan pencairan mensyaratkan masa tunggu tertentu setelah berhenti bekerja, tergantung regulasi yang berlaku saat pencairan.
- Kepesertaan mencapai jangka waktu tertentu, untuk sebagian skema pencairan sebagian (partial withdrawal) yang pernah diatur dalam beberapa periode kebijakan.
Karena ketentuan pencairan ini kerap direvisi dari waktu ke waktu sesuai kebijakan pemerintah, selalu cek aturan resmi terbaru di situs BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan berdasarkan asumsi lama.
Kenapa JHT bukan pengganti proteksi penghasilan
JHT memang berguna sebagai bantalan finansial di hari tua atau saat berhenti bekerja permanen, tapi ia tidak dirancang untuk skenario "sakit sementara tapi masih dalam usia kerja". Kalau kamu sakit selama enam bulan tapi belum memenuhi syarat pencairan (misalnya belum pensiun dan belum berhenti kerja permanen), dana JHT-mu kemungkinan besar belum bisa disentuh — di sinilah proteksi penghasilan swasta berperan mengisi celah jangka pendek yang tidak dicakup JHT.
Cara memantau saldo JHT-mu
Saldo JHT bisa dicek kapan saja lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan nomor kepesertaan (KPJ) atau NIK yang terdaftar. Memantau saldo ini secara berkala membantumu punya gambaran realistis tentang berapa besar "bantalan" yang sudah terkumpul, sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang secara keseluruhan — bukan hanya untuk masa pensiun, tapi juga sebagai konteks saat menghitung kebutuhan proteksi tambahan lain.
Untuk pekerja informal yang mendaftar mandiri
Pekerja informal yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri juga bisa mengikuti program JHT dengan membayar iuran sendiri secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku. Karena tidak ada potongan otomatis dari gaji seperti pekerja formal, konsistensi membayar iuran sepenuhnya bergantung pada disiplin pribadi — dan justru karena itu, JHT bisa jadi cara sederhana membangun kebiasaan menabung jangka panjang secara terstruktur, di luar tabungan pribadi biasa yang lebih mudah tergoda dipakai untuk kebutuhan mendesak lain.