Kamus
Istilah polis, dalam bahasa manusia.
45 istilah yang paling sering muncul di polis, ilustrasi, dan obrolan dengan agen. Cari, lalu simpan halaman ini saat membaca polismu.
45 istilah
A
- AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)
- AAJI adalah asosiasi resmi yang menaungi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa konvensional di Indonesia, berperan mengumpulkan data industri, menyusun standar praktik, dan menjadi wadah edukasi publik seputar asuransi jiwa. AAJI bukan regulator, jadi perannya berbeda dari OJK yang punya wewenang mengatur dan mengawasi.Lihat juga: OJK (Otoritas Jasa Keuangan), AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia)
- AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia)
- AASI adalah asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan asuransi syariah di Indonesia, berperan serupa dengan AAJI tapi khusus untuk industri asuransi berbasis syariah. AASI juga aktif dalam edukasi publik dan pengembangan standar praktik syariah di industri asuransi.Lihat juga: AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), Tabarru' dan Dana Tabarru'
- Asuransi Jiwa KreditCredit Life Insurance
- Asuransi jiwa kredit adalah asuransi yang melindungi pelunasan sisa utang atau kredit (misalnya KPR atau KTA) jika debitur meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total sebelum utangnya lunas. Uang pertanggungannya biasanya menurun mengikuti sisa pokok utang, dan penerima manfaatnya umumnya langsung bank atau lembaga pemberi kredit.Contoh: Saat mengambil KPR, bank biasanya mewajibkan asuransi jiwa kredit agar sisa cicilan otomatis lunas jika peminjam meninggal dunia.Lihat juga: Uang Pertanggungan, Cacat Tetap Total (TPD)
B
- Biaya AkuisisiAcquisition Cost
- Biaya akuisisi adalah biaya yang dipotong dari premi di tahun-tahun awal polis untuk menutup komisi agen dan biaya penerbitan polis, terutama pada produk unit link. Karena porsi biaya ini besar di awal, nilai tunai polis biasanya masih rendah atau bahkan nol di tahun-tahun pertama.Lihat juga: Unit Link / PAYDI, Nilai Tunai, Premi
- BPJS (JKN, JKM, JKK, JHT, JP)Jaminan Kesehatan Nasional · Jaminan Kematian · Jaminan Kecelakaan Kerja · Jaminan Hari Tua · Jaminan Pensiun
- BPJS adalah program jaminan sosial wajib dari pemerintah, terbagi menjadi BPJS Kesehatan (JKN, untuk biaya berobat) dan beberapa program di bawah BPJS Ketenagakerjaan: JKM (santunan kematian), JKK (jaminan kecelakaan kerja), JHT (tabungan hari tua), dan JP (jaminan pensiun bulanan). Program-program ini menjadi lapisan perlindungan dasar yang bisa kamu lengkapi dengan asuransi swasta sesuai kebutuhan.Contoh: Iuran BPJS Kesehatan per bulan sekitar Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp35.000 untuk Kelas 3 setelah subsidi.Lihat juga: Santunan, Kelas Rawat Inap
C
- Cacat Tetap Total (TPD)Total Permanent Disability
- Cacat tetap total (TPD) adalah kondisi kehilangan fungsi tubuh secara permanen yang membuat seseorang tidak bisa lagi bekerja atau beraktivitas normal, misalnya kehilangan kedua tangan atau penglihatan total. Manfaat TPD biasanya dibayarkan sebagai persentase atau seluruh uang pertanggungan.Lihat juga: Uang Pertanggungan, Rider, Klaim
- Cashless vs Reimbursement
- Cashless adalah metode klaim di mana kamu cukup menunjukkan kartu asuransi di rumah sakit rekanan dan biaya langsung ditagihkan ke perusahaan asuransi tanpa kamu membayar dulu. Reimbursement adalah metode di mana kamu membayar dulu biaya rumah sakit, lalu mengajukan penggantian ke perusahaan asuransi dengan melampirkan kuitansi dan dokumen medis.Contoh: Di rumah sakit rekanan kamu bisa pakai sistem cashless, tapi kalau berobat di rumah sakit non-rekanan kamu harus bayar dulu lalu mengajukan klaim reimbursement.Lihat juga: Klaim, Limit Tahunan
- Contestability PeriodMasa Kontestabilitas · Incontestability
- Contestability period adalah masa, umumnya dua tahun pertama, sejak polis asuransi jiwa aktif, di mana perusahaan asuransi masih berhak meninjau ulang dan bahkan membatalkan polis jika ditemukan ada informasi tidak jujur di SPAJ saat klaim diajukan. Setelah masa ini lewat, polis memasuki status incontestability, artinya perusahaan asuransi umumnya tidak bisa lagi membatalkan polis hanya karena kesalahan atau ketidakakuratan informasi di awal, kecuali terbukti ada penipuan yang disengaja.Contoh: Jika tertanggung meninggal di bulan ke-18 polis dan perusahaan menemukan ada riwayat penyakit yang disembunyikan di SPAJ, klaim bisa ditolak karena masih dalam contestability period.Lihat juga: SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa), Underwriting, Klaim
- Cuti PremiPremium Holiday
- Cuti premi adalah fasilitas pada produk asuransi berunsur investasi (seperti unit link) yang memungkinkan kamu berhenti membayar premi untuk sementara, dengan biaya asuransi dan biaya lain tetap dipotong otomatis dari nilai tunai yang sudah terkumpul. Fasilitas ini ada batasnya, karena kalau nilai tunai habis sementara premi tidak dibayar lagi, polis bisa lapse.Lihat juga: Nilai Tunai, Lapse, Unit Link / PAYDI
D
- Dwiguna (Endowment)
- Dwiguna (endowment) adalah produk asuransi jiwa berjangka yang menjanjikan pembayaran uang pertanggungan, baik saat tertanggung meninggal dalam masa polis, maupun sebagai dana tunai (manfaat jatuh tempo) jika tertanggung tetap hidup sampai polis berakhir. Karena ada dua manfaat sekaligus, preminya cenderung lebih tinggi dibanding term life murni.Lihat juga: Term Life (Asuransi Jiwa Berjangka), Whole Life (Asuransi Jiwa Seumur Hidup), Nilai Tunai
F
- Free Look (Masa Bebas Lihat)
- Free look adalah masa 14 hari kerja sejak polis kamu terima, di mana kamu boleh membatalkan polis dan mendapatkan pengembalian premi (dengan potongan biaya tertentu) jika setelah membaca polis lengkap ternyata tidak sesuai harapan. Manfaatkan masa ini untuk benar-benar membaca isi polis, bukan cuma mengandalkan penjelasan agen saat penjualan.Contoh: Kamu terima polis tanggal 1, ternyata setelah dibaca isinya tidak sesuai penjelasan agen; kamu masih punya waktu sampai 14 hari kerja untuk membatalkannya.Lihat juga: Polis, SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)
G
- Grace Period (Masa Tenggang)
- Grace period adalah tenggang waktu tambahan setelah tanggal jatuh tempo premi, biasanya sekitar 30-45 hari, di mana polis tetap aktif dan tetap dijamin meski premi belum dibayar. Kalau sampai grace period habis premi tetap belum dibayar, polis akan lapse.Contoh: Premi jatuh tempo tanggal 5, tapi kamu baru bayar tanggal 20; polis masih dianggap aktif karena masih dalam masa tenggang.Lihat juga: Lapse, Premi
K
- Kelas Rawat Inap
- Kelas rawat inap adalah tingkatan fasilitas kamar rawat inap (misalnya Kelas 1, 2, atau 3 di BPJS Kesehatan, atau kelas kamar di asuransi swasta) yang menentukan jenis kamar, jumlah tempat tidur, dan besaran iuran atau premi yang kamu bayar. Semakin tinggi kelasnya, biasanya semakin nyaman fasilitasnya dan semakin besar iuran atau preminya.Contoh: Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 mendapat kamar rawat inap dengan lebih sedikit tempat tidur per kamar dibanding Kelas 3.Lihat juga: BPJS (JKN, JKM, JKK, JHT, JP), Limit Tahunan
- KlaimClaim
- Klaim adalah permintaan resmi yang kamu atau ahli waris ajukan ke perusahaan asuransi untuk mencairkan manfaat polis ketika risiko yang dijamin benar-benar terjadi, misalnya rawat inap atau meninggal dunia. Proses klaim biasanya butuh dokumen pendukung seperti kuitansi medis, surat kematian, atau laporan dokter.Contoh: Ahli waris mengajukan klaim dengan melampirkan surat kematian, polis asli, dan KTP untuk mencairkan uang pertanggungan.Lihat juga: Santunan, SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa), Pengecualian Polis, Cashless vs Reimbursement
- Konversi PolisPolicy Conversion
- Konversi polis adalah opsi mengubah jenis polis asuransi jiwa, misalnya dari term life menjadi whole life, biasanya tanpa perlu pemeriksaan kesehatan ulang selama dilakukan dalam periode dan syarat yang ditentukan polis awal. Fitur ini berguna kalau kebutuhan proteksimu berubah seiring waktu, misalnya ingin perlindungan seumur hidup setelah sebelumnya hanya punya term life.Lihat juga: Term Life (Asuransi Jiwa Berjangka), Whole Life (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
L
- LAPS SJK
- LAPS SJK adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, tempat kamu bisa mengajukan penyelesaian sengketa dengan perusahaan asuransi (misalnya klaim yang ditolak) di luar jalur pengadilan, dengan proses yang biasanya lebih cepat dan murah. Lembaga ini beroperasi di bawah pengawasan OJK sebagai bagian dari perlindungan konsumen jasa keuangan.Contoh: Kalau klaimmu ditolak dan kamu merasa itu tidak adil setelah menempuh pengaduan ke perusahaan asuransi, kamu bisa mengajukan sengketa ke LAPS SJK sebelum ke jalur pengadilan.Lihat juga: OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Klaim
- LapsePolis Lapse
- Lapse adalah kondisi ketika polis berhenti aktif karena kamu tidak membayar premi sampai lewat masa tenggang. Begitu polis lapse, perlindungan asuransi otomatis berhenti dan kamu tidak bisa lagi mengajukan klaim, meskipun sudah bertahun-tahun membayar premi.Contoh: Jika kamu telat bayar premi lebih dari masa tenggang tanpa pembayaran, polis bisa lapse dan perlindungan hilang meski insiden terjadi sehari setelahnya.Lihat juga: Grace Period (Masa Tenggang), Premi, Nilai Tunai, Cuti Premi
- Limit TahunanAnnual Limit
- Limit tahunan adalah batas maksimal total manfaat yang bisa kamu klaim dari polis asuransi kesehatan dalam satu tahun polis. Setelah limit ini habis terpakai, biaya pengobatan selanjutnya di tahun yang sama menjadi tanggunganmu sendiri sampai limit di-reset pada periode polis berikutnya.Contoh: Jika limit tahunan polismu Rp200 juta dan kamu sudah memakai Rp180 juta untuk perawatan di semester pertama, sisa manfaat yang bisa kamu klaim tahun itu hanya Rp20 juta.Lihat juga: Cashless vs Reimbursement, Kelas Rawat Inap
M
- Masa TungguWaiting Period
- Masa tunggu adalah periode di awal polis, biasanya beberapa hari sampai beberapa bulan, di mana kamu belum bisa mengajukan klaim untuk kondisi atau penyakit tertentu meski polis sudah aktif. Tiap produk dan jenis penyakit punya lama masa tunggu yang berbeda, jadi cek detailnya di polis.Contoh: Polis kesehatan bisa punya masa tunggu 30 hari untuk penyakit umum, tapi sampai 12 bulan untuk penyakit tertentu seperti operasi katarak.Lihat juga: Pengecualian Polis, Pre-existing Condition, Klaim
N
- Nilai TunaiCash Value
- Nilai tunai adalah nilai investasi yang terkumpul dalam polis asuransi berunsur tabungan atau investasi (seperti whole life, dwiguna, atau unit link), yang bisa kamu tarik sebagian, pinjam, atau cairkan ketika polis berakhir atau dibatalkan. Produk asuransi jiwa murni seperti term life umumnya tidak punya nilai tunai.Contoh: Setelah 10 tahun membayar premi polis whole life, nilai tunainya mungkin bisa dipakai sebagai jaminan pinjaman polis.Lihat juga: Whole Life (Asuransi Jiwa Seumur Hidup), Dwiguna (Endowment), Unit Link / PAYDI, Term Life (Asuransi Jiwa Berjangka)
O
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- OJK adalah lembaga negara yang mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perusahaan asuransi, agar beroperasi sehat dan melindungi konsumen. OJK mewajibkan dokumen seperti RIPLAY dan menetapkan aturan seperti RBC minimum 120% untuk menjaga kesehatan finansial perusahaan asuransi.Lihat juga: RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan), RBC (Risk Based Capital), LAPS SJK
P
- Pemegang PolisPolicyholder
- Pemegang polis adalah pihak yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asuransi, membayar premi, dan berhak mengubah atau membatalkan polis. Pemegang polis tidak selalu sama dengan tertanggung, misalnya orang tua yang menjadi pemegang polis untuk anaknya.Lihat juga: Tertanggung, Polis, Penerima Manfaat / Ahli Waris
- Penerima Manfaat / Ahli WarisBeneficiary
- Penerima manfaat atau ahli waris adalah orang atau pihak yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan atau santunan ketika tertanggung meninggal dunia. Kamu bisa menunjuk lebih dari satu penerima manfaat dan membagi persentase manfaatnya sejak awal.Contoh: Kamu menunjuk pasangan sebagai penerima manfaat 70% dan anak sulung 30% dari uang pertanggungan.Lihat juga: Uang Pertanggungan, Tertanggung, Santunan
- Pengecualian PolisExclusion
- Pengecualian polis adalah daftar kondisi, penyakit, atau situasi yang secara khusus tidak dijamin oleh polis, meskipun secara umum produk itu menjamin risiko serupa. Klaim untuk hal-hal yang masuk daftar pengecualian pasti ditolak, jadi bagian ini paling penting dibaca sebelum tanda tangan.Contoh: Kebanyakan polis mengecualikan klaim akibat percobaan bunuh diri dalam dua tahun pertama polis, atau cedera akibat olahraga ekstrem tertentu.Lihat juga: Masa Tunggu, Pre-existing Condition, RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan), Klaim
- Penyakit KritisCritical Illness
- Penyakit kritis adalah kategori penyakit berat yang disepakati dalam polis, seperti kanker, serangan jantung, stroke, atau gagal ginjal, yang jika terdiagnosis akan memicu pembayaran manfaat dari perusahaan asuransi. Daftar penyakit yang termasuk kategori ini berbeda-beda antar produk, jadi cek definisinya di polismu.Contoh: Kanker stadium awal, serangan jantung pertama, dan stroke ringan adalah beberapa kondisi yang umum masuk daftar penyakit kritis dalam polis.Lihat juga: Rider, Klaim, Cacat Tetap Total (TPD)
- PolisPolicy
- Polis adalah dokumen kontrak resmi antara kamu dan perusahaan asuransi yang berisi semua kesepakatan, mulai dari manfaat, premi, masa berlaku, sampai pengecualian. Polis inilah yang jadi rujukan utama ketika ada klaim, jadi penting dibaca sampai habis, bukan cuma ditandatangani.Contoh: Semua detail penting, dari besaran uang pertanggungan sampai daftar pengecualian, tertulis di polis, bukan hanya di brosur pemasaran.Lihat juga: Pemegang Polis, Tertanggung, Pengecualian Polis, RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan)
- Pre-existing ConditionKondisi Sebelum Polis Aktif
- Pre-existing condition adalah penyakit atau kondisi kesehatan yang sudah kamu miliki atau sudah menunjukkan gejala sebelum polis asuransi mulai berlaku. Banyak produk asuransi kesehatan tidak menjamin klaim untuk kondisi ini, setidaknya untuk periode tertentu di awal polis, jadi penting mengisi SPAJ dengan jujur soal riwayat kesehatanmu.Contoh: Kalau kamu sudah didiagnosis diabetes sebelum membeli polis, biaya pengobatan diabetes bisa masuk kategori pre-existing condition yang dikecualikan.Lihat juga: Pengecualian Polis, Masa Tunggu, SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)
- PremiPremium
- Premi adalah sejumlah uang yang kamu bayarkan secara rutin (bulanan, tahunan, atau sekali bayar) kepada perusahaan asuransi agar polismu tetap aktif dan perlindungan terus berjalan. Besarnya premi dipengaruhi oleh usia, kondisi kesehatan, uang pertanggungan, dan jenis produk yang kamu pilih.Contoh: Ilustrasi untuk usia 30 tahun sehat dengan UP Rp500 juta pada produk term life, premi berkisar Rp150.000-300.000 per bulan.Lihat juga: Uang Pertanggungan, Polis, Lapse, Grace Period (Masa Tenggang)
R
- RBC (Risk Based Capital)
- RBC adalah rasio kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang mengukur kecukupan modal dibanding risiko yang ditanggung. OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi menjaga RBC minimum 120%, dan kamu bisa mengecek angka ini sebagai salah satu indikator kekuatan finansial perusahaan sebelum membeli polis.Contoh: Perusahaan dengan RBC di bawah 120% dianggap OJK berisiko dan bisa dikenai pengawasan khusus.Lihat juga: OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Reasuransi
- ReasuransiReinsurance
- Reasuransi adalah "asuransi untuk perusahaan asuransi", di mana perusahaan asuransi mengalihkan sebagian risiko besar yang ditanggungnya ke perusahaan reasuransi agar tidak menanggung sendirian jika terjadi klaim besar sekaligus. Praktik ini membantu menjaga perusahaan asuransi tetap sehat secara finansial meski ada klaim besar.Lihat juga: RBC (Risk Based Capital), Underwriting
- RiderManfaat Tambahan · Asuransi Tambahan
- Rider adalah manfaat tambahan yang bisa kamu lekatkan pada polis dasar dengan tambahan premi, misalnya perlindungan penyakit kritis, kecelakaan, atau pembebasan premi. Rider memperluas cakupan perlindungan tanpa harus beli polis terpisah.Contoh: Kamu menambahkan rider penyakit kritis pada polis term life dasar sehingga dapat manfaat tambahan jika terdiagnosis kanker.Lihat juga: Penyakit Kritis, Cacat Tetap Total (TPD), Premi
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan)
- RIPLAY adalah dokumen ringkas yang wajib diberikan sebelum kamu tanda tangan polis, berisi rangkuman manfaat, biaya, risiko, dan syarat produk dalam bahasa yang lebih sederhana daripada polis lengkap. Selalu minta dan baca RIPLAY sebelum memutuskan membeli, jangan hanya percaya penjelasan lisan agen.Lihat juga: OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Polis, Pengecualian Polis
S
- SantunanBenefit Payout
- Santunan adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada penerima manfaat ketika terjadi risiko yang dijamin; istilah ini sering dipakai khususnya untuk manfaat kematian atau kecelakaan pada program seperti BPJS Ketenagakerjaan. Besaran santunan biasanya sudah ditetapkan di awal program atau polis.Contoh: Program JKM BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian sekitar Rp42 juta kepada ahli waris peserta.Lihat juga: Penerima Manfaat / Ahli Waris, BPJS (JKN, JKM, JKK, JHT, JP), Uang Pertanggungan
- SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)Surat Permintaan Asuransi Jiwa
- SPAJ adalah formulir yang kamu isi saat mengajukan asuransi jiwa, berisi data pribadi, riwayat kesehatan, gaya hidup, dan pekerjaan. Jawaban di SPAJ jadi dasar perusahaan menilai risiko dan menentukan premi, jadi kejujuran di sini krusial.Contoh: Mengisi SPAJ dengan tidak jujur, misalnya menyembunyikan riwayat penyakit, adalah alasan nomor satu klaim ditolak di kemudian hari.Lihat juga: Underwriting, Klaim, Contestability Period
- Surplus Underwriting
- Surplus underwriting adalah selisih lebih dari dana tabarru' setelah dikurangi pembayaran klaim, cadangan teknis, dan biaya pengelolaan dalam satu periode, pada asuransi syariah. Surplus ini bisa dibagikan kembali sebagian ke peserta, disisakan sebagai cadangan dana tabarru', atau kombinasi keduanya, tergantung kebijakan tiap perusahaan.Lihat juga: Tabarru' dan Dana Tabarru', Wakalah bil Ujrah
- Switching
- Switching adalah fasilitas untuk memindahkan alokasi dana investasi dari satu jenis subdana (misalnya dana saham) ke subdana lain (misalnya dana pasar uang) dalam produk unit link, tanpa harus menarik dana keluar dari polis. Kamu bisa memakai fasilitas ini untuk menyesuaikan profil risiko investasi sesuai kondisi pasar atau tujuan keuanganmu.Lihat juga: Unit Link / PAYDI, Nilai Tunai
T
- Tabarru' dan Dana Tabarru'Tabarru' · Dana Tabarru'
- Tabarru' adalah akad hibah atau derma dalam asuransi syariah, di mana sebagian kontribusi yang kamu bayarkan diniatkan sebagai dana tolong-menolong, bukan milikmu lagi. Dana tabarru' adalah kumpulan dana hasil akad tabarru' dari seluruh peserta, yang digunakan bersama untuk membayar klaim peserta lain yang mengalami musibah.Contoh: Kalau kamu ikut asuransi jiwa syariah, sebagian kontribusimu masuk dana tabarru' bersama, dan dari dana itulah klaim peserta lain yang meninggal dibayarkan.Lihat juga: Wakalah bil Ujrah, Surplus Underwriting, AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia)
- Term Life (Asuransi Jiwa Berjangka)Asuransi Jiwa Berjangka
- Term life adalah asuransi jiwa murni yang memberi perlindungan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 20 tahun, tanpa unsur tabungan atau investasi. Kalau masa polis habis dan tidak ada klaim, biasanya tidak ada uang yang dikembalikan, tapi preminya jauh lebih murah dibanding whole life untuk uang pertanggungan yang sama.Contoh: Premi term life untuk UP Rp500 juta jauh lebih murah dibanding whole life karena tidak ada unsur tabungan di dalamnya.Lihat juga: Whole Life (Asuransi Jiwa Seumur Hidup), Nilai Tunai, Uang Pertanggungan
- TertanggungInsured
- Tertanggung adalah orang yang jiwa atau kesehatannya dijamin oleh polis asuransi. Tertanggung bisa jadi orang yang sama dengan pemegang polis, atau orang lain, misalnya orang tua membeli polis dengan anak sebagai tertanggung.Contoh: Seorang ayah membeli polis asuransi kesehatan dengan dirinya sebagai pemegang polis, tapi anaknya yang jadi tertanggung.Lihat juga: Pemegang Polis, Polis
- Top-up
- Top-up adalah pembayaran tambahan di luar premi rutin pada produk asuransi berunsur investasi, yang langsung dialokasikan ke unit investasi untuk memperbesar potensi nilai tunai. Berbeda dari premi dasar, top-up biasanya tidak, atau lebih sedikit, dipotong biaya akuisisi, sehingga dananya lebih optimal masuk ke investasi.Lihat juga: Nilai Tunai, Unit Link / PAYDI, Biaya Akuisisi
U
- Uang PertanggunganSum Assured · UP
- Uang pertanggungan adalah jumlah uang yang akan dibayarkan perusahaan asuransi jika terjadi risiko yang dijamin polis, misalnya tertanggung meninggal dunia. Kamu yang menentukan besarannya saat membeli polis, biasanya disesuaikan dengan kebutuhan finansial keluarga yang ditinggalkan.Contoh: Kalau UP polismu Rp500 juta dan kamu meninggal dunia saat polis masih aktif, ahli waris akan menerima Rp500 juta dari perusahaan asuransi.Lihat juga: Premi, Penerima Manfaat / Ahli Waris, Polis
- UnderwritingSeleksi Risiko
- Underwriting adalah proses penilaian risiko yang dilakukan perusahaan asuransi berdasarkan data di SPAJ, hasil pemeriksaan kesehatan, dan riwayat kesehatan untuk memutuskan apakah pengajuanmu diterima, ditolak, atau diterima dengan syarat tambahan (misalnya premi lebih tinggi). Proses ini juga menentukan besaran premi akhir yang harus kamu bayar.Contoh: Setelah underwriting, kamu bisa ditawari premi standar, premi lebih tinggi karena riwayat kesehatan tertentu, atau bahkan ditolak.Lihat juga: SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa), Premi, Contestability Period
- Unit Link / PAYDIProduk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi
- Unit link (PAYDI) adalah produk yang menggabungkan proteksi asuransi dengan investasi, di mana sebagian premi dialokasikan ke unit investasi setelah dikurangi biaya asuransi dan biaya lain. Hasil investasinya tidak dijamin dan bisa naik-turun mengikuti kinerja pasar, jadi penting memahami risikonya sebelum membeli.Contoh: Dari premi yang kamu bayar di tahun-tahun awal, sebagian besar biasanya terpakai untuk biaya akuisisi dan biaya asuransi, bukan langsung masuk ke unit investasi.Lihat juga: Nilai Tunai, Biaya Akuisisi, RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan)
W
- Wakalah bil Ujrah
- Wakalah bil ujrah adalah akad dalam asuransi syariah di mana peserta memberi kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru' dan investasi peserta, dan sebagai imbalannya perusahaan menerima ujrah (fee pengelolaan) dari peserta. Akad ini menggantikan konsep premi konvensional dengan skema kontribusi dan fee pengelolaan yang lebih transparan.Lihat juga: Tabarru' dan Dana Tabarru', Surplus Underwriting
- Whole Life (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)Asuransi Jiwa Seumur Hidup
- Whole life adalah asuransi jiwa yang memberi perlindungan seumur hidup, biasanya sampai usia 99 atau 100 tahun, dan memiliki nilai tunai yang terus terakumulasi. Preminya lebih mahal daripada term life karena ada unsur tabungan jangka panjang di dalamnya.Contoh: Preminya lebih besar dari term life, tapi perlindungan whole life terus berjalan sampai usia 99 tahun selama premi dibayar.Lihat juga: Term Life (Asuransi Jiwa Berjangka), Nilai Tunai, Dwiguna (Endowment)